Hubungan kerja antara Presiden dan DPR menurut UUD 1945 Pasal 11 merupakan aspek penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pasal ini mengatur tentang tanggung jawab dan kewenangan Presiden serta DPR dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Artikel ini akan membahas secara mendetail bagaimana hubungan ini diatur dan bagaimana praktiknya di lapangan.
Dasar Hukum Pasal 11 UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk membuat perjanjian internasional, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini menunjukkan adanya check and balance dalam hubungan kerja antara kedua lembaga tersebut, memastikan bahwa kebijakan luar negeri tidak sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Peran dan Tanggung Jawab Presiden
Presiden sebagai kepala negara memiliki peran dalam menentukan arah kebijakan luar negeri. Meskipun demikian, keputusan untuk mengikat negara dalam perjanjian internasional memerlukan persetujuan dari DPR. Ini menggarisbawahi pentingnya kerja sama dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan yang berhubungan dengan negara lain.
Peran DPR dalam Persetujuan Perjanjian Internasional
DPR berfungsi sebagai pengawas dan pemberi persetujuan untuk perjanjian internasional yang diajukan oleh Presiden. Proses persetujuan ini melibatkan evaluasi dan diskusi yang mendalam untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan kepentingan nasional. Ini adalah contoh konkret dari fungsi pengawasan DPR terhadap tindakan Presiden.
Kesimpulannya, hubungan kerja antara Presiden dan DPR menurut Pasal 11 UUD 1945 mencerminkan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam pengambilan keputusan strategis. Dengan adanya persetujuan DPR, diharapkan setiap perjanjian internasional yang dibuat dapat selaras dengan kepentingan dan kebutuhan nasional Indonesia.