Surat nikah siri, juga dikenal sebagai pernikahan siri, adalah bentuk pernikahan yang diakui oleh hukum adat dan sering digunakan di Indonesia. Meskipun tidak terdaftar secara resmi di kantor catatan sipil, surat ini memiliki makna penting dalam masyarakat.
Definisi dan Legalitas
Surat nikah siri adalah dokumen yang menyatakan bahwa dua individu telah menikah menurut hukum adat atau agama. Meskipun tidak diakui secara resmi oleh negara, surat ini sering digunakan untuk menunjukkan adanya ikatan pernikahan dalam konteks sosial dan agama.
Proses Pembuatan Surat Nikah Siri
Proses pembuatan surat nikah siri biasanya melibatkan pihak-pihak terkait yang menyusun dan menandatangani dokumen tersebut. Biasanya, proses ini dilakukan di hadapan saksi dan seringkali melibatkan pemimpin agama atau tokoh masyarakat.
Perbedaan dengan Pernikahan Resmi
Perbedaan utama antara surat nikah siri dan pernikahan resmi terletak pada legalitas dan pengakuan oleh negara. Pernikahan resmi melalui pendaftaran di kantor catatan sipil memiliki pengakuan hukum yang lebih kuat, sementara surat nikah siri lebih bersifat adat.
Secara keseluruhan, surat nikah siri adalah bentuk pernikahan yang memiliki pengakuan sosial dan agama tetapi kurang diakui secara resmi oleh negara. Untuk efek hukum yang lebih kuat, pendaftaran resmi di kantor catatan sipil tetap diperlukan.